Rabu, 12 November 2008

SUTET, hubungan dengan kesehatan?

06 November 2008
Berulangkali kita mendengar dan melihat protes pembangunan Saluran Udara Tegangan Eksta Tinggi (SUTET) dilakukan berbagai kalangan masyarakat, terutama yang wilayahnya terkena lintasan jalur SUTET.
Mulanya, protes dipicu oleh nilai ganti rugi terhadap tanah yang dirasa tidak sesuai. Namun protes kemudian malah berkembang ke arah kesehatan. Tudingan yang dilontarkan bahwa keberadaan SUTET dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti mual dan pusing-pusing. Indikasinya, lampu neon dan lampu indikator pada tes-pen bisa menyala di bawah SUTET.
Banyak fenomena alam yang ditimbulkan di bawah jaringan SUTET maupun saluran udara tegangan tinggi (SUTT). Sebenarnya fenomena tersebut, secara fisika dapat dijelaskan secara sederhana. Sayang, karena masyarakat kurang paham, fenomena itu malah membuat ketakutan masyarakat yang tinggal di sekitar SUTET dan SUTT.
Dasar Kajian MedisKurangnya pemahaman inilah yang menyebabkan munculnya klaim dari sebagian pihak jika SUTET/SUTT sebagai penyebab berbagai penyakit yang diderita masyarakat yang berada di sekitar saluran transmisi. Padahal secara medis, kemunculan penyakit tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan adanya medan elektromagnetik pada SUTET/SUTT.
Berbabai fakta semacam lumpuh, cacat lahir, tekanan darah serta gejala pusing, tidak bisa tidur dll sebenarnya perlu dilakukan penelitian dan pendalaman secara lebih komprehensif. Namun ternyata, hal itu langsung dikaitkan dengan adanya SUTET/SUTT yang berada di sekitarnya.
Keluhan beberapa kelompok masyarakat tentang akibat paparan medan elektromagnetik di rumah seperti sakit kepala, gelisah, depresi dan bunuh diri, nuaseam, kelelahan hingga turunnya libido menurut beberapa ahli, hal itu disebabkan oleh kebisingan atau faktor lain dari lingkungan, atau oleh kegelisahan yang berhubungan dengan kehadiran teknologi baru.
Simpangsiurnya dampak SUTET/SUTT terhadap kesehatan di masyarakat awam timbul karena di antara cendikiawan masih belum sepakat mengenai masalah ini. Para epidemiologis hanya menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan yang menjelaskan hubungan antara medan elektromagnetik dan kesehatan. Yang digunakan hanya pencegahannya saja. Sedangkan pengkajian dan penelitian antara hubungan keduanya masih terus dilakukan.
Seperti diketahui, untuk transmisi arus listrik, PLN menggunakan frekuensi 50Hz/60Hz yang masuk kategori ELF (extremely low frequency). Pancaran gelombang ini menstransmisikan energy foton yang sangat rendah, jauh lebih rendah dari cahaya tampak yang dipancarkan matahari.
Selama ini, berdasarkan data hasil pengukuran teknis medan ELF di bawah SUTET pada beberapa lokasi dihasilkan bahwa nilainya masih lebih rendah dari ambang batas aman yang diijinkan lembaga-lembaga kredibel seperti Badan Kesehatan Dunia (WHO) maupun Asosiasi Proteksi Radiasi Internasional (IRPA). Sehingga bisa dikatakan bahwa belum terlihat tanda-tanda atau penyakit yang berhubungan dengan paparan medan elektromagnetik.
Jadi bila menggunakan standar yang digunakan secara internasional, saluran udara Pmilik LN—baik yang tergolong tinggi maaupun ekstra tinggi—adalah sangat aman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar